

Tanpa disadari, sebagian dari kita mungkin masih memiliki dana riba yang bercampur dengan harta yang dimiliki. Nilainya bisa sedikit, bisa juga bertambah seiring waktu jika tidak segera dipisahkan.
Dalam Islam, dana riba tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan tidak termasuk sedekah. Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa dana tersebut perlu dikeluarkan dan disalurkan untuk kepentingan umum yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui program ini, dana riba akan disalurkan untuk membantu pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, MCK, sarana air bersih, serta berbagai fasilitas umum lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh banyak orang.
Program ini hadir sebagai sarana bagi siapa saja yang ingin menyalurkan dana riba dengan cara yang lebih tepat dan bermanfaat. Sebuah ikhtiar sederhana untuk memisahkan yang bukan hak kita, lalu mengalihkannya menjadi manfaat bagi sesama.
✨ Jangan biarkan dana riba terus tersimpan. Mari pisahkan dan salurkan untuk kemaslahatan bersama. 🤲🏻
![]()
Menanti doa-doa orang baik